Redaksi88.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis Happy Five yang melibatkan seorang perempuan bernama Nuryani alias Maura.
Maura diduga menjadi kurir aktif dalam jaringan internasional dan diketahui menyebarkan puluhan ribu butir narkoba berdasarkan perintah dari atasannya yang berada di luar negeri.
“Maura berperan membawa barang yang akan dikirim atau ditaruh di suatu tempat, menyiapkan atau mengemas barang, serta mendistribusikannya atas perintah bos,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada awak media, Kamis 3 Juli 2025.
Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara oleh KPK, Hasto Minta Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Proses Hukum
Maura ditangkap tim penyidik saat berada di lobi sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia menerima instruksi dari seorang bandar bernama Chuo Teck Huo melalui aplikasi pesan instan.
Jejak perkenalan Maura dengan jaringan narkoba lintas negara ini dimulai sejak 2013, ketika ia bertemu dengan bos asal Malaysia bernama Tantan Tuk.
Setelah sempat tinggal di luar negeri, Maura kembali ke Indonesia pada 2021 dan menjalin hubungan asmara dengan pria yang disebut sebagai “Koko Baek”.
Dalam keterangannya, Brigjen Eko menjelaskan bahwa Maura sempat bertemu kembali dengan Tantan di kawasan Mangga Dua, Jakarta.
Di sana, ia menerima titipan narkoba jenis Happy Five dan disepakati bahwa ia akan diberi imbalan untuk menjaga sekaligus mengedarkan barang haram tersebut.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Buntut Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
“Total barang Happy Five yang ditangani mencapai 5 kg atau sekitar 25.000 butir,” jelas Eko.
Dalam satu kali pengiriman sebanyak 5.000 butir, Maura mendapatkan upah Rp3 juta. Untuk pengiriman 2.000 butir, bayarannya Rp2 juta.
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Buntut Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Puan Maharani Sebut Pimpinan Parpol Akan Bertemu Usai Putusan MK Pisahkan Pemilu
Kemenhub Sebut KMP Tunu Pratama Jaya Alami Distress Sebelum Tenggelam di Selat Bali
Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Menambah Daftar Panjang Kecelakaan Kapal di Perairan Selat Bali
Dituntut 7 Tahun Penjara oleh KPK, Hasto Minta Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Proses Hukum