Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Minggu, 6 Juli 2025 | 13:00 WIB
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad. (Foto / Dok. kemenag.go.id)
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad. (Foto / Dok. kemenag.go.id)

Redaksi88.com – Dalam rangka menyambut 1 Muharram 1447 H, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah program spesial. 

Salah satu yang paling menonjol adalah penyelenggaraan Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin).

Kegiatan ini akan berlangsung pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dijadwalkan hadir dalam acara tersebut.

Baca Juga: Update Tragedi KMP Tunu: Pemilik Kapal Akhirnya Minta Maaf dan Janji Evaluasi atas Insiden Tersebut

“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Para catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh calon mempelai, baik pria maupun wanita.

Bagi catin yang merupakan anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, ada dokumen tambahan yang wajib dilampirkan.

Baca Juga: Tak Hanya Periksa ‘Mas Pelayaran’ Terkait Dugaan Penganiayaan Driver Makanan Online di Sleman, Polisi Juga Buru Pelaku Perusakan Mobil Patroli

Pendaftaran nikah bisa dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Jika calon pengantin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia harus membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari akad nikah. 

Jika melewati batas tersebut, peserta wajib menyertakan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Baca Juga: Heboh Dosen Wanita Dilaporkan Suaminya atas Dugaan Perselingkuhan, Ditemukan Bukti Foto dan Video Dewasa di Ponsel Sang Itri

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin

  2. Fotokopi akta kelahiran

  3. Fotokopi KTP

  4. Fotokopi Kartu Keluarga

  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

  7. Surat persetujuan kedua catin

  8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun

  9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin di bawah 19 tahun

  10. Surat izin dari atasan bagi anggota TNI/Polri

  11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama (jika calon suami akan menikah lebih dari satu)

  12. Akta cerai bagi duda/janda karena cerai hidup

  13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena ditinggal wafat

Selain persyaratan administrasi, para calon pengantin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah. Program ini menjadi syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X