Siapa Nur Afifah Balqis yang Kembali Viral di Medsos? Dijuluki Koruptor Termuda Saat Terjaring OTT KPK di Usia 24 Tahun

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 15 Juli 2025 | 12:00 WIB
Nur Afifah Balqis, sosok yang dijuluki sebagai salah satu koruptor termuda di Indonesia. (Instagram.com / @nafqis)
Nur Afifah Balqis, sosok yang dijuluki sebagai salah satu koruptor termuda di Indonesia. (Instagram.com / @nafqis)

Redaksi88.com – Nama Nur Afifah Balqis kembali ramai dibicarakan warganet di media sosial. Sosoknya menjadi topik perbincangan hangat lantaran dijuluki sebagai salah satu koruptor termuda di Indonesia.

Perempuan kelahiran 1997 itu sebelumnya pernah viral saat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2022.

Nur Afifah merupakan salah satu pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus suap di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. 

Baca Juga: Soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI Sering Absen di Forum PBB, PDIP: Boleh-Boleh Saja

OTT KPK tersebut dilakukan pada 12 Januari 2022 di dua lokasi, yakni Kalimantan Timur dan Jakarta.

Saat itu, Nur Afifah masih berusia 24 tahun dan menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Dalam perkara ini, ia diduga berperan sebagai pihak yang menyimpan dan mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas’ud, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Viral! Rumah Dua Lantai di Demak Tenggelam Jadi Satu Lantai Akibat Penurunan Tanah Selama 10 Tahun

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp1 miliar dari koper yang dibawa oleh Nur Afifah Balqis. 

Selain itu, KPK juga menyita rekening atas nama Nur Afifah dengan saldo sebesar Rp447 juta.

Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Nur Afifah Balqis terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temukan Warga TPA Sarimukti Masak Bangkai Ayam untuk Konsumsi

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X