Eks Hakim Agung Soroti Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong, Klaim Tak Ada Niat Jahat pun Bisa Diproses Hukum

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 23 Juli 2025 | 13:07 WIB
Eks Hakim Agung, Gayus Lumbuun dan Mantan Mendag RI, Tom Lembong.  (YouTube.com / Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)
Eks Hakim Agung, Gayus Lumbuun dan Mantan Mendag RI, Tom Lembong. (YouTube.com / Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)

Redaksi88.com – Mantan Hakim Agung Republik Indonesia periode 2011–2018, Gayus Lumbuun, turut menanggapi putusan pidana 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Seperti diketahui sebelumnya, vonis terhadap Tom Lembong sempat menuai perhatian publik karena dalam amar putusan disebutkan bahwa ia tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut. 

Meski demikian, majelis hakim tetap memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Baca Juga: Usai Kunjungan ke AS, Pramono Sebut Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York

Putusan ini pun memicu perdebatan di kalangan praktisi dan pakar hukum, khususnya mengenai sejauh mana kelalaian dapat dianggap sebagai bentuk tindak pidana yang setara dengan kejahatan yang disertai niat jahat.

Menanggapi hal itu, Gayus menegaskan bahwa hukum tetap dapat ditegakkan meski seseorang tidak memiliki niat jahat. 

Ia menekankan bahwa dalam prinsip hukum, tidak hanya pelaku dengan unsur kesengajaan yang bisa dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga mereka yang lalai atau abai.

Baca Juga: Ozzy Osbourne, Vokalis Legendaris Black Sabbath dan Ikon Rock Dunia Tutup Usia di Umur 76 Tahun

"Kalau kita melihat suatu kejadian, di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat, itu ada pertanggungjawaban hukum," ujar Gayus seperti dikutip dari program Rakyat Bersuara yang ditayangkan ulang di kanal YouTube Official iNews, Selasa, 22 Juli 2025.

Sebagai perbandingan, Gayus mencontohkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa. Meski pelaku tidak berniat membunuh, jika terbukti lalai, maka hukum tetap berlaku.

Eks Hakim Agung itu menekankan dalam menilai perkara, penegak hukum tidak bisa hanya melihat dari ada atau tidaknya niat jahat. 

Baca Juga: Bupati Gunungkidul Perketat Data Penerima Bansos, Masih Beli Rokok dan Skincare Akan Dianggap Mampu

Semua aspek harus dipertimbangkan, termasuk akibat dan tanggung jawab dari tindakan tersebut.

Dengan demikian, Gayus menilai bahwa sistem hukum tetap memiliki ruang untuk menjerat seseorang, meskipun tidak ada niat jahat yang terbukti secara eksplisit dalam perbuatan yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X