Redaksi88.com – Presiden RI, Prabowo Subianto diketahui telah memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.
Namun hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menanti dokumen resmi terkait keputusan pemberian amnesti tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Istana Negara.
"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang publik," ujar Budi kepada awak media, Jumat, 1 Agustus 2025.
"Jika itu (surat Presiden) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," sambungnya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Puji Prabowo Usai Beri Abolisi ke Tom Lembong, Sindir Balik Ferry Irwandi
Pemberian amnesti terhadap Hasto merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo yang memberikan pengampunan kepada total 1.116 terpidana.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah, yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam kasusnya, Hasto terbukti bersalah dalam praktik suap, namun tidak ditemukan bukti bahwa ia melakukan perintangan terhadap proses penyidikan.***
Artikel Terkait
Tanggapan Kejagung soal Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang Usai Dapat Abolisi dari Prabowo
Deddy Corbuzier Puji Prabowo Usai Beri Abolisi ke Tom Lembong, Sindir Balik Ferry Irwandi
18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai 'Hari yang Diliburkan', Tapi Belum Jelas Statusnya: Libur Nasional atau Cuti Bersama?