KPAI Tegaskan Pemerintah Berwenang Memblokir Akses Game Online yang Bahayakan Anak

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 11 Agustus 2025 | 14:23 WIB
Foto ilustrasi - KPAI menyebut pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir platform gim online yang melanggar UU ITE dan membahayakan anak.  (Unsplash/jeshoots)
Foto ilustrasi - KPAI menyebut pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir platform gim online yang melanggar UU ITE dan membahayakan anak. (Unsplash/jeshoots)

Redaksi88.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan memblokir platform game online apabila terbukti melanggar aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan merugikan anak.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menuturkan mandat tersebut secara tegas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas,” ujar Kawiyan kepada wartawan, Senin, 11 Agustus 2025.

Baca Juga: Ingatkan Kader Dukung Pemerintahan Prabowo, Bahlil: Ada Kerja Partai Golkar dalam Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen

Ia memaparkan, Pasal 16A UU ITE mewajibkan setiap PSE melindungi anak yang mengakses produk, fitur, atau layanan mereka. 

Jika kewajiban ini diabaikan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhak menjatuhkan sanksi mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.

"Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokir,” tegasnya.

Baca Juga: Tom Lembong Ajak Jadikan Kasusnya sebagai Momentum Berbenah usai Penuhi Undangan Komisi Yudisial

Kawiyan menambahkan, pelanggaran terhadap Pasal 16A yang berakibat pada terlanggarnya hak anak dapat menimbulkan dampak serius bagi korban.

Oleh karena itu, ia mendorong Komdigi segera melakukan investigasi menyeluruh dan menelusuri kemungkinan adanya korban.

Selain itu, Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang memuat rincian kewajiban PSE untuk menjamin keamanan anak di dunia digital.

Baca Juga: Legislator Desak Pengawasan Tempat Hiburan Malam Diperketat usai Terungkapnya Kasus Eksploitasi Remaja di Jakarta Barat

Jika kewajiban tersebut diabaikan dan keselamatan anak tidak diutamakan, kata Kawiyan, sanksi harus dijatuhkan tanpa kompromi.

"Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen,” pungkasnya.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X