Redaksi88.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat implementasi program Satu Data Indonesia (SDI) dengan membentuk tim khusus di tingkat internal.
SDI merupakan kebijakan nasional yang bertujuan menghadirkan data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data tersebut nantinya bisa diakses lintas instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga dapat dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Baca Juga: Warga Indonesia Diguncang Gempa Semalaman di 15 Wilayah, dari Sumatera hingga Papua
Terkait hal itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, SDI bukan hanya sekadar proyek teknis, tetapi juga menjadi fondasi transformasi digital pemerintahan RI.
"Kami telah menyiapkan tim dari Kemkomdigi untuk memperkuat kinerja Satu Data Indonesia. Data SDI harus terjamin kemudahan berbagi pakainya, serta harus menjunjung norma pelindungan data pribadi," ujarnya dalam keterangan resmi Komdigi, Rabu, 20 Agustus 2025.
SDI sendiri telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan diarahkan menjadi pedoman nasional dalam tata kelola data.
Baca Juga: Pakar Ahli: Kapan Sebaiknya Minum Suplemen Vitamin C Bisa Jadi Andalan Kesehatan hingga Kecantikan
Keberada SDI diharapkan mampu mengakhiri praktik tumpang tindih data antarinstansi yang selama ini kerap menghambat perumusan kebijakan.
Program ini juga menekankan pentingnya pembaruan data secara rutin. Meutya mengajak instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah yang memiliki data di SDI untuk aktif melakukan pengkinian agar data yang tersedia tetap relevan dengan kondisi terkini.
"Pengkinian data menjadi kunci. Jika data tidak diperbarui, kebijakan yang diambil bisa keliru. Karena itu, semua instansi harus berperan aktif," tutur Meutya.
Baca Juga: Rahasia Cegah Lemak Tersembunyi di Perut Lewat Kebiasaan Rutin Konsumsi 8 Makanan Padat Nutrisi Ini
Selain itu, SDI juga memberi perhatian besar terhadap aspek keamanan. Kelompok kerja khusus yang dibentuk Komdigi bertugas memastikan perlindungan data agar terhindar dari kebocoran maupun penyalahgunaan.
Dalam praktiknya, SDI berfungsi sebagai sarana berbagi pakai data antarinstansi. Melalui sistem ini, lembaga pemerintah dapat mengakses informasi yang sama tanpa harus mengumpulkan data dari awal, sehingga proses kerja menjadi lebih efisien.
Artikel Terkait
Harga Beras Mulai Turun, Mendag Sebut Hasil Upaya Pengawasan dan Percepatan Distribusi
OJK Soroti Risiko Digitalisasi, Kerugian Akibat Keuangan Ilegal Tembus Rp120 Triliun
Dari Salim ke Farallon hingga Djarum: Drama Saham BCA dan Rugi Negara
Update Skandal Korupsi Bansos: KPK Hitung Negara Rugi Rp200 M, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri
Warga Indonesia Diguncang Gempa Semalaman di 15 Wilayah, dari Sumatera hingga Papua