OJK Soroti Risiko Digitalisasi, Kerugian Akibat Keuangan Ilegal Tembus Rp120 Triliun

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Foto Ilustrasi - OJK menyebut kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal adalah leih dari Rp120 triliun. (Pixabay.com/EmAji)
Foto Ilustrasi - OJK menyebut kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal adalah leih dari Rp120 triliun. (Pixabay.com/EmAji)

Redaksi88.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat maraknya praktik jasa keuangan ilegal telah menembus lebih dari Rp120 triliun. 

Angka tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi perlindungan konsumen di tengah pesatnya digitalisasi sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut bahwa digitalisasi sejatinya membawa banyak manfaat. 

Baca Juga: Harga Beras Mulai Turun, Mendag Sebut Hasil Upaya Pengawasan dan Percepatan Distribusi

Mulai dari efisiensi biaya hingga peningkatan akses layanan keuangan. Namun, perkembangan itu juga menghadirkan sisi yang merugikan bagi masyarakat.

“Ternyata ada excess yang juga kita rasakan semua saat ini, yaitu adalah bagaimana ini berbarengan dengan risiko, bahaya, yang kemudian menimpa atau dirasakan oleh masyarakat kita juga,” ujar Friderica di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

"Bagaimana ini sangat memudahkan juga bagaimana fraudster dan scammer kemudian merugikan,” imbuhnya.

Baca Juga: Regulasi Rampung, Zulhas Targetkan 15 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi Bulan Ini

Menurutnya, tantangan besar kini muncul ketika pertumbuhan ekonomi membutuhkan pendalaman pasar. 

Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendorong sektor keuangan yang sehat. 

Namun, hal itu sulit tercapai apabila dana masyarakat justru lenyap akibat praktik keuangan ilegal.

Baca Juga: Era Digital Butuh Literasi Data, Bootcamp DQLab Jadi Solusi Cepat Bagi Generasi Muda

“Bagaimana kita bisa mengharapkan partisipasi masyarakat, apabila uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif," jelas Friderica.

"Tapi justru hilang karena menjadi korban dari berbagai aktivitas keuangan ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp120 triliun,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X