OJK Soroti Risiko Digitalisasi, Kerugian Akibat Keuangan Ilegal Tembus Rp120 Triliun

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Foto Ilustrasi - OJK menyebut kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal adalah leih dari Rp120 triliun. (Pixabay.com/EmAji)
Foto Ilustrasi - OJK menyebut kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal adalah leih dari Rp120 triliun. (Pixabay.com/EmAji)

OJK berharap kampanye nasional pemberantasan scam mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku keuangan ilegal.***

 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X