Dinilai Gagal Sehatkan Perekonomian, OJK Tutup BPR di Deli Serdang

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:36 WIB
Potret Gedung Perusahaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  (Instagram.com/@ojk_sumbagsel)
Potret Gedung Perusahaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Instagram.com/@ojk_sumbagsel)

Redaksi88.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, menjelaskan bahwa penutupan tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional.

"Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan," ujar Khoirul dalam keterangan resminya, Rabu, 20 Agustus 2025.

Baca Juga: Kebijakan Tarif Trump Meluas, Suku Cadang Mobil hingga Furnitur Ikut Terdampak

Khoirul memaparkan, OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024 lalu. 

Status itu diberikan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat “tidak sehat”.

Selanjutnya, OJK kembali menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 31 Juli 2025.

Penetapan yang dilakukan ini setelah OJK memberikan waktu cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi untuk melakukan penyehatan.

Baca Juga: Wangi Segar dan Menenangkan, Ini Rekomendasi Parfum Teh yang Cocok untuk Aktivitas Seharian

"Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Disky Surya Jaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud," tutur Khoirul.

Dengan kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah tegas. 

Berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner bidang program penjaminan simpanan dan resolusi bank nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, LPS menetapkan penanganan BPR Disky Surya Jaya dilakukan melalui likuidasi.

Atas keputusan itu, LPS mengajukan permintaan kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti OJK sesuai Pasal 19 POJK.

Baca Juga: Kemendag Berhasil Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X