REDAKSI88.com – Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menahan tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Topos, Kabupaten Lebong, pada Senin (22/9/2025).
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menyampaikan bahwa para tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Dit Tahti Polda Bengkulu dan Lapas Kelas II Bengkulu.
“Ketiga tersangka kita tahan, dua di tahanan Mapolda Bengkulu, satu lagi di Lapas,” ujar Kombes Pol Andy.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Pangkas Subsidi Listrik Tanpa Bebani Rakyat
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menjelaskan peran masing-masing tersangka.
“DS sebagai Account Officer Kredit Komersial Bank Bengkulu KCP Topos, RW sebagai Teller, dan FP sebagai Pimpinan KCP Bank Bengkulu Topos, Lebong,” ungkap Syahir Fuad.
Ia menyebutkan terdapat tiga modus kejahatan keuangan yang dijalankan. Pertama, melakukan top up dengan mencuri serta menggunakan data nasabah untuk menaikkan plafon kredit.
Baca Juga: AHY Kawal Pembangunan IKN, Target Jadi Ibu Kota Politik 2028 Meski Anggaran Tersendat
Kedua, dalam skema kredit bagi dua atau bagi hasil, nasabah diminta meningkatkan plafon pinjaman, lalu sebagian dana hasil pencairan dipotong oleh oknum pegawai bank.
Ketiga, dalam praktik kredit fiktif, identitas kreditur dipakai tanpa sepengetahuan pemiliknya, sementara dana pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Seharusnya pemberian kredit diproses sesuai ketentuan dan dibahas dalam rapat tim komite, dengan dokumen persyaratan yang lengkap sebelum pencairan dana,” tegas Syahir Fuad.
Baca Juga: Prabowo Akan Berpidato di PBB: Bahas Isu Global, Istana Sebut Penghormatan bagi Indonesia
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3,5 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Gegara Sirene dan Strobo, TNI-Korlantas Luruskan Aturan, Istana Beri Peringatan untuk Pejabat
Menkeu Purbaya Bakal Sisir Anggaran Kementerian dan Lembaga: Tim Monitoring, Tambahan Bansos, dan Restu Istana
Leony Bedah Laporan Keuangan Tangsel 2024: Anggaran Suvenir Miliaran, Jalan dan Bansos Minim Disorot
Prabowo Akan Berpidato di PBB: Bahas Isu Global, Istana Sebut Penghormatan bagi Indonesia
AHY Kawal Pembangunan IKN, Target Jadi Ibu Kota Politik 2028 Meski Anggaran Tersendat
Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Pangkas Subsidi Listrik Tanpa Bebani Rakyat