Redaksi88.com - Pasca video viral di medsos yang ditengarai melakukan penganiayaan pacarnya mahasiswa UTM berisial A, kini ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Terungkap, tersangka bernama Achmad Fikri Islamuddin melakukan penganiayaan terhadap pacarnya (Korban) lantaran tidak lagi dipanggil dengan sebutan 'sayang'.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya pada Selasa (24/9) mengatakan, pihaknya telah menetapkan Achmad Fikri Islamuddin sebagai tersangka dan proses hukumnya berlanjut.
Lanjut Febri, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di lebam sekujur tubuhnya. Tersangka tidak hanya memukuli korban, akan tetapi juga mencakar serta menggigit korban.
Febri menambahkan, motif tersangka bermula pada saat menghubungi korban tapi tidak direspons. Tersangka lalu mendatangi kos-kosan korban dan emosi. Karena korban tidak lagi memanggil tersangka dengan kata 'sayang' sehingga membuat tersangka tersulut emosi.
Sambung Febri, tersangka dengan korban berpacaran sudah 1,5 tahun, korban belakangan ini cuek kepada tersangka karena tidak pernah lagi menyapa dengan sebutan 'sayang' dan akhirnya memicu kemarahan tersangka kepada korban.
Artikel Terkait
Ini Kampanye Pilkada 2024 yang Dilarang, Cakada Wajib Tahu
Bawaslu Catat 5 Provinsi Paling Rawan di Tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung
Ingin Tahu! Berikut Ini Jadwal Pembentukan Pengawas Tempat Pemilihan Suara
Tahukah Kamu Jenis Aset Desa apa saja?
Mengenang 23 Desember 1807, Pemerhati Sejarah Budaya Bengkulu Usul Pergub Patriotisme
Viral Mahasiswa UTM Terekam Video Melakukan Penganiayaan di Rumah Kos