Redaksi88.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 122 Tahun 2024 tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, pada Selasa (15/10/2024).
Pembentukan badan baru ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, dalam Perpres ini terdapat perbedaan tugas antara Kortastipidkor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan misi yang sama ini?
Setiap lembaga ini memiliki peran dan wewenang yang berbeda namun saling melengkapi untuk memastikan kejahatan korupsi di Indonesia dapat diberantas dari berbagai sisi.
Baca Juga: Catat Tanggal dan Hari Santri 2024 di Sini!
Berikut ini penjelasan tentang perbedaan tugas dari ketiga lembaga tersebut dirangkum Redaksi88.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK didirikan sebagai lembaga independen yang bertugas khusus dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki enam tugas utama yang menjadi pilar dalam menjalankan fungsinya, antara lain:
1. Pencegahan – KPK bertugas melakukan upaya preventif untuk memastikan tindak pidana korupsi tidak terjadi. Ini melibatkan penyuluhan, sosialisasi, dan pelatihan kepada instansi pemerintah maupun masyarakat umum.
Baca Juga: Artis Tanah Air Sekaligus Mantan Istri Ammar Zoni, Irish Bella Resmi Menikah Lagi
2. Koordinasi – KPK bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan instansi penegak hukum lain yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
3. Supervisi – Lembaga ini melakukan pengawasan atas penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya.
4. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan – KPK memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi negara atau kasus yang berdampak besar pada negara.
5. Penindakan Hukum – KPK berperan dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
Menyibak Pesona Lemo Nakai, Surga Tersembunyi di Bengkulu Utara
Solidaritas Nasional untuk Abdee Negara: Kunjungan Presiden Jokowi dan Pejabat Negara Berikan Harapan di Tengah Perjuangan Melawan Penyakit
Mengenal Manfaat Asparagus untuk Kesehatan Tubuh
Bawaslu Imbau Partai Politik Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
Gitaris Slank Abdee Negara Dirawat di RS: Perjuangan Melawan Komplikasi Penyakit Begini Kata Keluarga
Para Menteri Kabinet Prabowo Akan Jalani Penataran di Akmil Magelang Selama 3 Hari