Kadis DPMD Bengkulu Utara Tanggapi Pengelolaan TPR Desa Air Sebayur, Harus Sesuai Regulasi

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Kamis, 30 Januari 2025 | 15:33 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat.   (Istimewa)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat. (Istimewa)

REDAKSI88.com, Bengkulu Utara– Mencuatnya persoalan pengelolaan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) oleh Pemerintah Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat.

Rahmat menegaskan bahwa setiap kegiatan desa diperbolehkan selama memenuhi regulasi dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Terkait kegiatan desa, selagi memenuhi regulasi dan tidak bertentangan dengan hukum, hal itu sah-sah saja," ujar Rahmat, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Berlindung di Balik Perdes, Pemdes Air Sebayur Bertahun-tahun Pungut TPR Desa, Pendapatan Jadi Sorotan Publik

Namun, ia mengingatkan bahwa retribusi termasuk dalam kategori Pendapatan Asli Desa (PADes), yang harus memiliki dasar hukum yang jelas serta diatur penggunaannya sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Kalau berbicara soal pendapatan asli desa, itu wajib masuk ke dalam APBDesa dan penggunaannya baru bisa dilakukan di tahun berikutnya," jelasnya.

Sebagai contoh, Rahmat menyebut jika tahun ini desa memperoleh PADes sebesar Rp 150 juta, maka berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes), dana tersebut baru bisa dikelola pada tahun 2026.

Baca Juga: Jam Kiamat Semakin Dekat, 89 Detik Menuju Kehancuran, Berbagai Tanda Ini Dianggap Masuk Akal

Rahmat juga menyoroti pentingnya Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum dalam pengelolaan TPR. Ia menegaskan bahwa Perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan harus melalui mekanisme yang benar.

"Perdes harus memenuhi kaidah yang berlaku dan tidak bisa hanya sekadar disepakati dalam musyawarah. Selain itu, harus dikonsolidasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jika tidak memenuhi syarat, maka Perdes tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum," tegasnya.

Baca Juga: Tolak Penawaran Trump yang Ngotot Pindahkan Warga Gaza ke Berbagai Negara, Masyarakat: Mereka yang Pergi Tidak Pernah Kembali

Sementara itu, Sekretaris Desa Air Sebayur, Kadarol, mengakui bahwa pengelolaan TPR Desa sudah dilakukan sejak tahun 2018 berdasarkan Perdes yang ada.

Namun, ia mengungkapkan bahwa uang hasil retribusi tidak pernah dimasukkan dalam laporan keuangan desa sebagai PADes.

"Uang dari pengelolaan TPR Desa selama ini tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa. Uang yang dikumpulkan dikelola secara tersendiri dan digunakan untuk berbagai kegiatan desa, seperti perayaan 17 Agustus dan Suro-an," ujar Kadarol, Rabu (29/1/2025).

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X