Perdes TPR Desa Air Sebayur Cacat Hukum, Menanti Aksi Saber Pungli, Menindak ataukah Melegalkan?

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Jumat, 31 Januari 2025 | 16:34 WIB
Sekretaris Camat Pinang Raya, Giarto. (Istimewa)
Sekretaris Camat Pinang Raya, Giarto. (Istimewa)

REDAKSI88.com, Bengkulu Utara– Polemik pungutan retribusi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang dikelola Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya semakin menarik perhatian publik.

Pasalnya, pungutan yang mengatasnamakan Peraturan Desa (Perdes) tersebut ditengarai cacat hukum dan tidak memiliki legitimasi yang sah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Perdes yang digunakan sebagai dasar pungutan belum mendapatkan validasi dari Bupati Bengkulu Utara.

Padahal, dalam penyusunan sebuah Perdes, prosedurnya harus melalui musyawarah tingkat desa, penyampaian ke tingkat kecamatan, dan validasi akhir oleh Bupati.

Baca Juga: Kadis DPMD Bengkulu Utara Tanggapi Pengelolaan TPR Desa Air Sebayur, Harus Sesuai Regulasi

Karena belum melalui tahapan akhir tersebut, pungutan yang diberlakukan di Desa Air Sebayur secara hukum tidak sah dan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Camat Pinang Raya, Giarto, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah membenarkan adanya pungutan liar di wilayahnya.

"Sebagai Pemerintah Kecamatan, kami tidak membenarkan adanya pungli di wilayah Pinang Raya. Jika pun ada, hal tersebut harus berdasarkan peraturan yang jelas seperti apa payung hukumnya," ujar Giarto. Jumat, (31/1/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani Tanggapi Permintaan Tambahan Anggaran MBG Rp100 Triliun, Soroti Dampak Positif bagi UMKM

Dilain sisi, pasca mencuatnya permasalah TPR Desa Air Sebayur, Aparat penegak hukum telah turun kelokasi. Namun hingga saat ini TPR tersebut masih tetap beroperasi.

Sementara itu, berkaca dari regulasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 69 ayat 4 menyebutkan, Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes).

Baca Juga: Jalur Batu Bara Air Sebayur Bengkulu Utara Jadi Sarang Pungli, Ini Langkah Saber Pungli

Selanjutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa pada Pasal 37 menyebutkan, desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X