Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana?

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 13:14 WIB
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Alasannya.  (instagram.com/danuarta_pro)
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Alasannya. (instagram.com/danuarta_pro)

REDAKSI88.com, JAKARTA– Pemerintah akan menerapkan perubahan besar dalam skema distribusi LPG 3 kg, yang sebelumnya tersedia di pengecer, kini hanya bisa dibeli di pangkalan resmi.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan harga gas tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah, sehingga subsidi dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat yang berhak.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem penyaluran subsidi LPG 3 kg.

Baca Juga: Tragedi di Bengkulu Utara, Petani Tewas Dibacok Sahabatnya Sendiri

"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini terima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya, Jumat (31/1/2025).

Dengan kebijakan baru ini, pengecer LPG 3 kg yang selama ini berperan dalam distribusi akan dihapus, dan stok akan langsung disalurkan ke pangkalan resmi dari Pertamina.

Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini: Keberuntungan Finansial, Kebahagiaan Asmara, dan Kesehatan

"Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu. Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online," tambahnya.

Menghilangkan Mata Rantai Harga yang Tidak Seragam

Salah satu alasan utama penghapusan pengecer adalah untuk menghilangkan ketidakseimbangan harga gas LPG 3 kg yang sering terjadi di berbagai daerah.

Dengan distribusi langsung ke pangkalan, diharapkan harga LPG 3 kg menjadi lebih seragam dan tidak jauh berbeda dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Justru dari pengecer, kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan. Jadi itu yang kita hindari," jelas Yuliot.

Baca Juga: Pemdes Air Sebayur Bertahun-tahun Gunakan Perdes Pungut Retribusi, Pengelolaan PADes Tidak Pernah Masuk ke Dalam APBDes

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi sebelum aturan ini diterapkan sepenuhnya pada 1 Februari 2025.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X