Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana?

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 13:14 WIB
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Alasannya.  (instagram.com/danuarta_pro)
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Alasannya. (instagram.com/danuarta_pro)

"Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk satu bulan," ujarnya.

Bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi tetapi belum memiliki NIB, Yuliot menyarankan agar segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi pelaku usaha, kalau dia di pengecer, jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar yang kemudian masuk dalam sistem OSS," paparnya.

Baca Juga: Begini Respon sang Artis Bollywood Melihat Mayor Teddy dan Menlu Sugiono Menyanyikan Kuch Kuch Hota Hai

Harga LPG 3 Kg Tetap Sesuai HET

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan kenaikan harga LPG 3 kg akibat perubahan skema distribusi ini, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga tetap sesuai HET.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan bahwa harga LPG 3 kg di pangkalan resmi tidak akan berubah dan tetap mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Saat ini tidak ada kenaikan harga elpiji 3 kg. Kami pastikan harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap pemda," ujarnya.

Baca Juga: Squid Game Season 3, Pertarungan Terakhir Gi Hun vs Front Man Tayang Juni 2025

Jika masyarakat menemukan harga LPG 3 kg lebih tinggi dari HET, kemungkinan besar pembelian dilakukan di luar pangkalan resmi atau melalui pengecer yang menaikkan harga.

Karena itu, Heppy mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi guna mendapatkan harga sesuai ketentuan pemerintah.

"Kami mengimbau agar masyarakat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET," tegasnya.

Untuk membedakan pangkalan resmi dengan pengecer ilegal, masyarakat dapat melihat papan nama atau spanduk pangkalan resmi yang mencantumkan harga sesuai HET.

Baca Juga: Trump Hentikan Bantuan Obat HIV, Indonesia Kena Imbas, Menkes Siapkan Langkah Antisipasi

Selain itu, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin mutu LPG yang lebih baik, serta memastikan berat tabung sesuai standar yang telah ditetapkan.

Penambahan Pangkalan Resmi untuk Distribusi yang Lebih Luas

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X