REDAKSI88.com, BENGKULU UTARA- Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) menggelar demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menuntut kejelasan penanganan dugaan korupsi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif yang melibatkan DPRD Bengkulu Utara tahun 2023. Jumat (21/3/2025),
Nama Sonti Bakara, mantan Ketua DPRD Bengkulu Utara periode 2019-2024, turut disorot dalam aksi ini.
Amirul Mukminin, koordinator lapangan (Korlap) KOMUNIKASI, secara tegas mendesak Kejari Bengkulu Utara untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih.
"Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk tidak pilih kasih dalam penanganan kasus ini. Unsur pimpinan, termasuk mantan Ketua DPRD Sonti Bakara, harus diperiksa secara transparan," tegas Amirul di hadapan massa aksi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Jaksa Sudah Amankan Uang Setengah Miliar Lebih
Aksi ini merupakan respons atas lambatnya perkembangan penyidikan pasca penggeledahan di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada 14 Februari 2025. Amirul menegaskan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan.
"Kami meminta Kepala Kejari Bengkulu Utara untuk memberikan update perkembangan kasus ini agar publik bisa memantau secara langsung," ujarnya.
Tidak hanya soal SPPD fiktif, KOMUNIKASI juga menyoroti dugaan raibnya aset rumah dinas (rumdin) milik unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara.
"Kasus SPPD fiktif harus dibuka secara terang-benderang, termasuk masalah hilangnya aset rumdin. Kami meminta ini diusut tuntas," tambah Amirul.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, menyatakan apresiasinya atas kepedulian masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan SPPD fiktif senilai 5,6 miliar rupiah masih dalam tahap penyidikan.
"Tim kami telah memanggil 62 saksi untuk dimintai keterangan, dan 42 orang sudah menitipkan dugaan uang kerugian negara, proses ini masih berjalan," jelas Ristu.
Ristu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan Rp600 juta dari total kerugian negara sebesar 5,6 miliar rupiah.
Artikel Terkait
Terkait Pengesahan UU TNI oleh DPR RI, Puan Maharani Yakinkan Supremasi Sipil Tak akan Terganggu
Selain Soal Supremasi Sipil Tak akan Terganggu Karena UU TNI, DPR Juga Memastikan Tak Ada Dwifungsi TNI
Update Skandal Suap Hasto: Klaim Terima Ancaman akan dijadikan Tersangka jika PDIP Memecat Jokowi
Hasto Kristiyanto Minta Bebas dari Dakwaan usai Tersandung Skandal Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku
KOMUNIKASI Gelar Aksi di Kejari Bengkulu Utara, Desak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara
Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Jaksa Sudah Amankan Uang Setengah Miliar Lebih