REDAKSI88.com – Kejari Bengkulu Utara menetapkan dua pejabat pemerintah daerah setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD fiktif tahun 2023.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik pengeluaran anggaran perjalanan dinas ganda dan fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan intensif yang mengungkap adanya SPPD fiktif senilai Rp19 miliar dari 11 kegiatan yang tidak benar-benar dilaksanakan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Jaksa Sudah Amankan Uang Setengah Miliar Lebih
"Berdasarkan gelar perkara dan dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan dua tersangka. Pertama, EF mantan Sekretaris Dewan tahun 2023 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Kedua, AF yang merupakan ASN Sekretariat DPRD Bengkulu Utara yang menjabat sebagai mantan Bendahara Pengeluaran," jelas Ristu dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).
Dari hasil penyidikan, Kejari telah menyita Rp795.911.600 yang dikembalikan oleh 49 saksi yang tidak melakukan perjalanan dinas tersebut, dan uang tersebut diamankan dalam rekening RPL Bank Mandiri.
"Total kerugian negara masih dalam perhitungan detail oleh auditor BPKP. Namun, dari 11 kegiatan yang diperiksa, terbukti ada perjalanan dinas fiktif yang tidak dilaksanakan," papar Kajari.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (30/4/2025).
EF ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Kota Bengkulu, sementara AF ditahan di Lapas Kelas II B Kota Argamakmur, Bengkulu Utara.***
Artikel Terkait
Usai Viral Kritik Soal Wisuda, Dedi Mulyadi Soroti Usia Aura Cinta: Bukan Kategori Remaja Apalagi Anak-anak
Terungkap di Sidang, Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang Perintahkan Camat Buang HP untuk Menghilangkan Bukti Korupsi
Sidang Korupsi Mbak Ita, Kesaksian Eks Camat Ungkap Sempat Dilarang Hadiri Panggilan KPK: Tenang Sudah Dikondisikan
Saksi Ungkap di Sidang: Selain Buang HP, Mbak Ita dan Alwin Basri Suruh Hapus Chat hingga Bukti Transfer
Saksi Ungkap ada Dugaan Aliran Uang ke TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam Sidang Korupsi Mbak Ita
Terbongkar di Sidang, Alwin Basri, Suami Mbak Ita, Diduga Minta Proyek Rp16 Miliar untuk 193 Pekerjaan