daerah

PT PMN Tegaskan Komitmen Penuh Penyelesaian Hak Karyawan Sesuai Regulasi

Jumat, 25 April 2025 | 14:38 WIB
Silvester Harijanto, HR Manager PT PMN Site Arga Makmur (Kanan) bersama Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans, Zulkarnain Alamsyah (Tengah) (Istimewa)

REDAKSI88.com– PT Putra Maga Nanditama (PMN) terus berupaya menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap hak karyawan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan oleh Silvester Harijanto, HR Manager PT PMN Site Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, dalam keterangannya pada Jumat (25/4/2025).

Silvester mengungkapkan bahwa pihak perusahaan saat ini masih menjalani serangkaian tahapan penyelesaian hak karyawan, termasuk koordinasi intensif dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara.

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur Berhasil Ringkus Pelaku Kasus Pengeroyokan di Depan Alfamart UIN Syarif Hidayatullah

"Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur," jelasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa perwakilan karyawan berencana mengadakan audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat hari ini.

Sementara itu, manajemen PT PMN telah menjadwalkan pertemuan pada Senin (28/4/2025) untuk membahas penyelesaian ini lebih lanjut.

Baca Juga: Kembali Bergerak PT PMN Salurkan Bantuan ke Desa Tanjung Karet yang terdampak banjir

"Senin depan kami dari manajemen perusahaan melakukan audensi di dinas ketenagakerjaan Bengkulu Utara," terangnya.

Sebelumnya, managemen perusahaan merumahkan karyawan sejak 20 Maret hingga 19 April 2025, kemudian diperpanjang hingga 25 Mei 2025.

Persoalan muncul ketika karyawan menolak rencana pemindahan unit alat berat PT PMN pada 18 April 2025.

Baca Juga: Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Justru Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

"Para pekerja bersikukuh tidak mengizinkan alat berat keluar dari area tambang sebelum tuntutan PHK dan pembayaran hak mereka dipenuhi," ujar Silvester.

Menanggapi hal ini, PT PMN menyatakan kesediaannya untuk memproses PHK sesuai permintaan karyawan selaras dengan regulasi yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini