"Prinsip kami jelas, hak karyawan adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, prosesnya harus mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021," tegasnya
Di sisi lain, Zulkarnain Alamsyah, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, mengonfirmasi bahwa setidaknya tujuh karyawan PT PMN telah melakukan audiensi hari ini.
"Kami bertindak sebagai fasilitator untuk mendorong kesepakatan yang adil antara kedua belah pihak. Tujuan utama kami adalah memastikan hak pekerja terpenuhi tanpa mengabaikan kelangsungan usaha," pungkas Zulkarnain.***
Artikel Terkait
Rentetan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah di Indonesia, Ini Daftarnya Sejak Pertama Kali Diluncurkan
Sri Mulyani Bongkar Imbas dari Tarif Resiprokal Trump: Sentimen Pelaku Usaha Memburuk
Fachri Albar Ditetapkan sebagai Tersangka usai Tes Urine dan dinyatakan Positif Narkoba
Kilas Balik Kasus Narkoba Fachri Albar, Kini Kembali Diamankan Polisi untuk Ketiga Kalinya
Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur Berhasil Ringkus Pelaku Kasus Pengeroyokan di Depan Alfamart UIN Syarif Hidayatullah
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Justru Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen