"Prinsip kami jelas, hak karyawan adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, prosesnya harus mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021," tegasnya
Di sisi lain, Zulkarnain Alamsyah, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, mengonfirmasi bahwa setidaknya tujuh karyawan PT PMN telah melakukan audiensi hari ini.
"Kami bertindak sebagai fasilitator untuk mendorong kesepakatan yang adil antara kedua belah pihak. Tujuan utama kami adalah memastikan hak pekerja terpenuhi tanpa mengabaikan kelangsungan usaha," pungkas Zulkarnain.***