daerah

PT PMN Tegaskan Komitmen Penuh Penyelesaian Hak Karyawan Sesuai Regulasi

Jumat, 25 April 2025 | 14:38 WIB
Silvester Harijanto, HR Manager PT PMN Site Arga Makmur (Kanan) bersama Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans, Zulkarnain Alamsyah (Tengah) (Istimewa)

"Prinsip kami jelas, hak karyawan adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, prosesnya harus mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021," tegasnya

Di sisi lain, Zulkarnain Alamsyah, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, mengonfirmasi bahwa setidaknya tujuh karyawan PT PMN telah melakukan audiensi hari ini.

"Kami bertindak sebagai fasilitator untuk mendorong kesepakatan yang adil antara kedua belah pihak. Tujuan utama kami adalah memastikan hak pekerja terpenuhi tanpa mengabaikan kelangsungan usaha," pungkas Zulkarnain.***

Halaman:

Tags

Terkini