REDAKSI88.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp179,67 miliar untuk tahun anggaran 2025, yang akan didistribusikan ke 9 kabupaten dan 1 kota di wilayahnya.
Kabupaten Bengkulu Utara menjadi penerima terbesar kedua dengan jumlah Rp23,03 miliar, setelah Kota Bengkulu yang memperoleh Rp33,95 miliar.
Penyerahan dana tersebut dilaksanakan secara resmi oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dan diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata (ASA), dalam acara yang digelar di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi di Dinkes Bengkulu Utara, Sejumlah ASN Diperiksa Jaksa
Dalam sambutannya, Gubernur Helmi menekankan bahwa DBH harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, serta pembiayaan BPJS Kesehatan gratis bagi warga yang membutuhkan.
"Kita ingin agar alokasi DBH benar-benar menyentuh kebutuhan dasar dan bantu rakyat secara langsung, terutama lewat pembangunan infrastruktur dan jaminan kesehatan," tegas Helmi pada Selasa (13/5/2025).
Gubernur juga menjelaskan bahwa sumber DBH berasal dari penerimaan cukai rokok dan pajak daerah.
Selain itu, ia memastikan bahwa kewajiban DBH tertunggak dari tahun sebelumnya, yang mencapai sekitar Rp300 miliar, akan tetap dibayarkan meskipun dilakukan secara bertahap.
"DBH yang terhutang tahun sebelumnya jumlahnya sekitar 300 miliar rupiah, dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sepenuhnya," ungkapnya.
Rincian Alokasi DBH 2025 untuk Kabupaten/Kota di Bengkulu:
1. Kota Bengkulu: Rp33,95 miliar
2. Bengkulu Utara: Rp23,03 miliar
3. Rejang Lebong: Rp21,03 miliar
4. Mukomuko: Rp16,66 miliar
5. Seluma: Rp17,63 miliar
6. Bengkulu Selatan: Rp15,72 miliar
7. Kepahiang: Rp14,74 miliar
8. Kaur: Rp12,9 miliar
9. Bengkulu Tengah: Rp12,65 miliar
10. Lebong: Rp11,61 miliar
Penyerahan DBH ini diterima oleh masing-masing Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan di tingkat daerah. ***