Kemendikbudristek Turun Tangan dalam Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Janjikan Pendampingan Holistik untuk Mahasiswi ITB

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Selasa, 13 Mei 2025 | 16:00 WIB
Momen Presiden Prabowo saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo pada November 2024. (Instagram/jokowi)
Momen Presiden Prabowo saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo pada November 2024. (Instagram/jokowi)

REDAKSI88.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut mengambil peran aktif dalam mengawal penyelesaian kasus viral meme yang menggambarkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

Konten kontroversial tersebut dibuat oleh seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS, yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meskipun sempat menjalani proses hukum, penahanan terhadap SSS akhirnya ditangguhkan dengan pertimbangan statusnya sebagai mahasiswa yang masih harus menuntaskan kewajiban akademik.

Baca Juga: Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Menanggapi hal ini, Kemendikbudristek menegaskan pentingnya pendekatan edukatif dan pendampingan komprehensif, alih-alih sekadar memberikan sanksi hukum.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Brian Yuliarto menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan ITB untuk memastikan SSS mendapatkan pendampingan yang memadai selama proses hukum berlangsung.

“Kemendikbudristek telah berkoordinasi secara aktif dengan pimpinan ITB untuk memastikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan memperoleh pendampingan hukum, psikologis, pembinaan, dan dukungan akademik yang layak selama proses ini berlangsung,” tegas Brian dalam keterangan resminya pada Senin, 12 Mei 2025.

Baca Juga: Amnesty Indonesia Kecam Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Sebut Bentuk Represi Kebebasan Berekspresi

Lebih lanjut, Brian menegaskan bahwa kementeriannya akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Kemendikbudristek akan terus memantau secara seksama perkembangan kasus ini dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, pimpinan kampus, serta keluarga mahasiswi untuk memastikan penanganan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pendidikan,” imbuhnya.

Ia juga menekankan komitmen Kemendikbudristek dalam melindungi hak-hak mahasiswa sesuai dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai akademik.

Baca Juga: Respon Istana Soal Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo Jokowi Perlu Pembinaan, Bukan Hukuman

Sebelumnya, ITB melalui Direktur Komunikasi dan Humas, Nurlaela Arief, telah menyatakan bahwa kampus memberikan pendampingan penuh kepada SSS, termasuk berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).

“Kami telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), dan pihak kampus tetap memberi pendampingan pada mahasiswa,” jelas Nurlaela dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 9 Mei 2025.*

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X