Pasca Ledakan Amunisi di Garut, TNI Khawatir Masih Ada Bahan Peledak Aktif di Lokasi

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Selasa, 13 Mei 2025 | 09:32 WIB
Potret lokasi peristiwa ledakan amunisi atau bahan peledak di Garut, Jawa Barat. (X.com/@r4g4ji)
Potret lokasi peristiwa ledakan amunisi atau bahan peledak di Garut, Jawa Barat. (X.com/@r4g4ji)

REDAKSI88.com - Insiden ledakan fatal terjadi saat proses pemusnahan amunisi kedaluwarsa milik TNI Angkatan Darat di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (12/5/2025) pukul 09.30 WIB.

Musibah ini menewaskan 13 orang, terdiri dari 4 personel militer dan 9 warga sipil.

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), mengkonfirmasi seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD Pameungpeuk untuk identifikasi dan pemulasaran jenazah.

Baca Juga: Ledakan Amunisi TNI AD di Garut Tewaskan 13 Orang, Termasuk 4 Personel Militer

"Saat ini lokasi masih disterilkan oleh petugas karena dikhawatirkan masih ada beberapa bahan yang berbahaya atau perlu diamankan," tegas Wahyu dalam konferensi pers di lokasi kejadian.

Wahyu merinci korban tewas akibat ledakan amunisi di Garut itu terdiri dari 4 anggota TNI AD, yakni Kepala Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD, Kolonel Korps Peralatan Antonius Hirmawan dan Kepala Seksi Administrasi Pergudangan Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD, Mayor Korps Peralatan Anda Rohanda.

Baca Juga: Bertahan di Balik Jeruji: Kisah Istri Zul Zivilia Atur Ekonomi Keluarga dengan Royalti Lagu dan Penampilan Suami

Kemudian, dua lainnya adalah Anggota Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD, yakni Kopda Eri Triambodo dan Pratu Aprio Seriyawan.

"Lalu berkaitan dengan korban masyarakat sipil itu ada sembilan orang yaitu saudara Agus, saudara Ipan, saudara Anwar, saudara Iyus, saudara Iyus Rizal, saudara Toto, saudara Dadang, saudara Rustiawan, saudara Endang," tungkasnya.*

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X