REDAKSI88.com — Pemerintah memperkenalkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih sebagai solusi untuk memangkas rantai distribusi yang panjang sekaligus memastikan bantuan pemerintah lebih cepat dan tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, kehadiran Kopdes akan merevolusi sistem penyaluran subsidi dan bantuan sosial di tingkat desa.
"Kopdes bisa menyalurkan sembako dari produsen langsung ke Kopdes. Jadi nanti pasokan yang panjang dipotong. Kedua, Koperasi ini yang akan menyalurkan seperti pupuk, tabung gas, kemudian sembako. Kemudian nanti bantuan-bantuan pemerintah, semua sampai Kopdes. Kerja sama (dengan) Pos, Kopdes yang menyalurkan kepada masyarakat," jelas Zulhas dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (8/5).
Selain sebagai pusat distribusi, Kopdes juga akan menyediakan layanan simpan pinjam untuk mengurangi ketergantungan warga pada rentenir dan pinjol ilegal.
"Ada simpan pinjam, juga akan memotong selain rantai pasok, juga akan memotong rentenir-rentenir, pinjol. Karena ada BRI di situ," tambah Zulhas.
Pasca-pengesahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret lalu, pembentukan Kopdes terus digencarkan. Hingga Kamis (8/5), tercatat 9.835 Kopdes telah berdiri di berbagai daerah.
"Tiap hari berkembang terus," ujar Zulhas.
Untuk memperkuat operasional Kopdes, pemerintah membentuk Satgas Kopdes/Kopkel Merah Putih yang dipimpin Zulhas, dengan Wamen Koperasi Ferry Juliantono sebagai koordinator harian.
Kopdes Merah Putih rencananya akan diluncurkan secara resmi pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
"Target nanti 28 Oktober akan di-launching sekaligus operasional koperasi-koperasi yang ada di desa-desa," kata Zulhas.
Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menekankan bahwa seluruh warga desa bisa menjadi anggota Kopdes.
Pemerintah telah menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan program pendampingan bagi pengurus Kopdes.
Artikel Terkait
Pendaftaran Jalur Mandiri ITB 2025 Masih Dibuka: Simak Syarat dan Rincian Biayanya
Viral Aksi Bocah Diduga Bakar Pajangan Baju di Pasar Depok: Api Menyebar, Pelaku Kabur Terbirit-birit
7 Nyawa Melayang di Malabero: Kapal Penuh Wisatawan Tenggelam Usai Gagal Hadapi Ganasnya Ombak
Video Viral Pembacokan Pengantin Pria: Pelaku Tembak ke Udara, Korban Lari dengan Luka Bacok di Wajah
Permohonan Penangguhan Penahanan Mahasiswi FSRD ITB Dikabulkan, Kampus Ucapkan Terima Kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI
Begini Kronologi Skandal Inses Kakak-Adik Buang Bayi Via Ojol di Medan