daerah

Kejari Bandar Lampung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:11 WIB
Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang. (Dok. Istimewa)

REDAKSI88.com — Penyidik Kejaksaan Negeri/Kejari Bandar Lampung resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, Bandar Lampung. Kasus ini mencakup periode tahun 2011 hingga 2021.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IY, selaku Direktur PT. Cahaya Karunia Baru, dan MI, pengelola Pasar Gudang Lelang. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh jaksa peneliti.

Langkah ini, menurut Kejari, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, di mana tanggung jawab tersangka dan barang bukti dialihkan dari penyidik kepada penuntut umum.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinkes Bengkulu Utara, Kejari Periksa Sejumlah Kepala Puskesmas

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa kegiatan tahap dua ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Bandar Lampung untuk menyelesaikan penanganan perkara dengan menjunjung profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Kami memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Angga, Rabu (16/10/2025).

Dengan selesainya tahap dua, Kejari akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Modus Transaksi COD Mobil Berujung Penyekapan di Tangsel: Korban Disiksa, 3 Pelaku Diciduk Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menarik retribusi dari para pedagang di Pasar Gudang Lelang namun tidak menyetorkannya ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tertanggal 15 Agustus 2025 menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800 (lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pemkab Bengkulu Utara Genjot Perbaikan Infrastruktur Jalan di Dalam Kota Argamakmur

Serta pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka kini ditahan oleh penuntut umum di Rutan Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2025.***

Tags

Terkini