Membedah Perpres Energi Darurat Prabowo: Solusi Krisis Sampah Nasional Jadi Sumber Energi Terbarukan

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.  (Instagram/presidentepublikindonesia)
Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (Instagram/presidentepublikindonesia)

Redaksi88.com – Masalah sampah di berbagai kota besar kini menjadi perhatian serius pemerintah. 

Persoalan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menimbulkan ancaman bagi kesehatan masyarakat serta memicu potensi krisis energi baru.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah luar biasa dengan menetapkan kebijakan darurat untuk mengatasinya.

Sebagai bentuk respons, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Hilangnya Kapal Ambulans Laut Pemprov Sulsel di Selat Makassar: Berangkat Senin, Belum Ditemukan Hingga Kini

Perpres ini telah diteken pada 10 Oktober 2025 lalu, dan menjadi tonggak baru dalam upaya pengelolaan sampah nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi berbasis sumber daya terbarukan.

 Lantas, apa saja poin pentingnya? Berikut ulasannya:

Krisis Sampah Nasional

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), volume timbulan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton per tahun pada 2023. 

Dari jumlah tersebut, hampir 40 persen masih dibuang secara terbuka (open dumping), metode yang berpotensi mencemari udara dan air, serta menimbulkan berbagai penyakit.

Situasi tersebut oleh pemerintah disebut sebagai “kedaruratan sampah”. Dalam pertimbangan Perpres disebutkan, persoalan tersebut perlu segera ditangani melalui pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Baca Juga: Moto X70 Air: Ponsel Ultra Tipis dari Motorola yang Siap Menggebrak Pasar

“Bahwa kedaruratan sampah sebagaimana dimaksud perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan,” bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut yang dikutip pada Rabu, 15 Oktober 2025.

4 Jalur Pengolahan Energi Terbarukan

Perpres 109/2025 mengatur skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan (PSE) melalui empat jalur utama:

1. PSE Listrik, yaitu pengolahan sampah menjadi tenaga listrik,

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X