“Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disebut PSE adalah pengolahan Sampah dengan mesin dan/atau peralatan yang mampu mengolah Sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume Sampah,” bunyi ayat 5 pasal 1.
Namun, terkait soal kesiapan teknologi hingga dukungan fiskal pemerintah daerah akan menjadi tantangan baru bagi pemerintah.***
Artikel Terkait
Beredar Obrolan Trump–Prabowo yang Bocor di KTT Mesir: dari Proyek Trump Organization hingga Spekulasi Isu Strategis
Gelombang Protes Santri terhadap Atalia Praratya soal Bantuan ke Ponpes Al Khoziny: Sebut APBN Bukan Hadiah
Melihat Komitmen Pemerintah Menjaga Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi Global
KPK Soroti Program MBG: Ini 3 Tujuan Utama Kajian dan Pembenahannya
Fakta-Fakta Hilangnya Kapal Ambulans Laut Pemprov Sulsel di Selat Makassar: Berangkat Senin, Belum Ditemukan Hingga Kini