Redaksi88.com- Pasca memicu polemik di masyarakat, kasus penggunaan lambang institusi Polda Bengkulu di lahan eks tambang batu bara CMI di Desa Suka Makmur, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, mencapai titik terang. Pada Rabu (9/10/2024).
Papan merk yang mencatut logo Polda Bengkulu tersebut diturunkan oleh Tulus Tobing, seorang anggota Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri.
Aksi ini dilakukan setelah adanya dugaan bahwa spanduk tersebut dipasang untuk kepentingan pribadi terkait praktik mafia tanah.
Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah, Aksi Oknum KBPP Polri Segera Dilaporkan KGS Aliansi Indonesia
Menurut informasi, spanduk tersebut digunakan untuk mengklaim lahan eks tambang sebagai milik pribadi, yang menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Dalam sebuah video yang beredar, Tulus Tobing terlihat langsung menurunkan spanduk dan menyampaikan permohonan maaf kepada warga. Ia mengakui bahwa tindakan kekeliruan dia dan telah menyebabkan ketidaknyamanan warga.
"Sebagai anggota KBPP Polri, kami ingin meluruskan beberapa informasi yang kurang baik. Kami memasang logo KBPP Polri dengan maksud untuk memperjelas identitas, karena logo tersebut diberikan oleh Ketua Kelompok Tani Suka Makmur."
"Dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati, kami akan mengambil kembali papan nama tersebut. Tidak ada maksud lain selain untuk menjaga suasana yang kondusif, baik di lokasi maupun di lahan yang telah digarap oleh masyarakat di tempat ini," ungkap Tulus Tobing dalam pernyataannya.
Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah di Bengkulu Utara, Oknum Catut Nama Polri dan Kuasai Lahan Eks Tambang
Sementara itu, Ketua Komando Garuda Sakti (KGS) Aliansi Indonesia, Ponco Mujiharjo, juga mengonfirmasi bahwa pencabutan spanduk dan permohonan maaf sudah dilakukan sesuai dengan permintaan warga.
Ponco menekankan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga nama baik institusi Polri dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Ponco menambahkan bahwa pencatutan nama institusi Polri yang sebelumnya bakal ia laporkan ke Mapolres Bengkulu Utara, akan dikaji ulang dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polda Bengkulu terkait langkah selanjutnya.
Baca Juga: Mengatasi Maraknya Jaringan RT RW Net Ilegal, Ini Langkah Tegas Kominfo
"Kami akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu agar tidak terjadi pelanggaran prosedur, mengingat nama institusi yang dicatut adalah Polda Bengkulu," jelas Ponco.