Dalam komponen kompensasi BBM Pertalite RON 90, misalnya, pemerintah disebut membayar Rp13,1 triliun lebih besar dari seharusnya akibat formula perhitungan yang tidak efisien. Di sisi lain, ditemukan pula selisih harga pembelian minyak dan produk kilang yang merugikan negara hingga miliaran dolar.
Jaksa menilai seluruh rangkaian kebijakan tersebut melanggar pedoman resmi Pertamina, antara lain Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9, serta prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur dalam Permen BUMN No. PER-01/MBU/2011.
Menanggapi hal itu, Vice President Corporate Communications PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita hormati dan ikuti saja proses hukum yang berjalan ya,” ujar Fadjar saat dikonfirmasi Jaringan Promedia, Jumat (17/10/2025). ***