ekonomi

Wajib Konsolidasi Asuransi: Perusahaan Diburu Regulasi, Pelaku Pasar Pilih Transfer Portofolio

Kamis, 27 November 2025 | 21:07 WIB
Foto Ilustrasi. Konsolidasi menjadi momentum dalam membangun integritas bagi industri asuransi. (Freepik.com)

REDAKSI88.com  – Industri asuransi nasional kini memasuki fase krusial konsolidasi wajib, sebuah langkah yang dipicu oleh tekanan regulasi ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi terpaksa menempuh jalur merger atau akuisisi demi memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

POJK tersebut secara tegas mewajibkan perusahaan asuransi konvensional memiliki modal minimal Rp250 miliar dan asuransi syariah Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2026.

Hingga pertengahan 2025, sedikitnya enam perusahaan asuransi dan reasuransi telah ditempatkan di bawah pengawasan khusus oleh OJK.

Baca Juga: Kadin Yakin Penunjukan Wakil Dubes RI Perkuat Investasi dan Perdagangan Indonesia-Tiongkok

Status pengawasan ini mengindikasikan tekanan distress dan potensi forced selling, yang berarti perusahaan-perusahaan tersebut kemungkinan besar akan mencari mitra untuk merger, akuisisi, atau melakukan transfer portofolio.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa regulator telah menawarkan beberapa opsi bagi perusahaan yang kesulitan memenuhi ekuitas minimum pada 2026.

“Jadi ada skenario pencapaian itu (ekuitas minimum) bisa dimerger saja, tidak harga mati. Jika pemegang saham tidak kuat maka ajak mitra lain. Jadi caranya banyak,” kata Ogi dalam peringatan Hari Asuransi di Bali beberapa waktu lalu. Opsi yang tersedia mencakup konsolidasi penuh atau transfer portofolio.

Baca Juga: Jasindo dan Bahana Sekuritas Perkuat Sinergi Ekosistem IFG melalui Kolaborasi Bisnis dan Literasi Keuangan

Namun, di lapangan, pelaku pasar cenderung memilih opsi transfer portofolio ketimbang melakukan merger penuh.

Kecenderungan ini didorong oleh upaya mengakuisisi nilai intrinsik berupa portofolio premi, sekaligus menghindari risiko liabilitas korporasi yang kompleks dari perusahaan target. Praktik ini menjadikan proses konsolidasi layaknya perburuan nilai yang berisiko tinggi.

Konsolidasi di industri asuransi dipandang bukan sekadar memperbesar aset, melainkan membangun entitas yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan. Pengamat asuransi, Wahyudin Rahman, menyoroti pentingnya dua aspek utama, ketelitian dalam due diligence dan kejujuran dalam praktik akuntansi.

Baca Juga: Tanggapan Mendagri atas Keluhan Pemda Mengenai Penurunan Dana Transfer

"Melalui merger, perusahaan bisa memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi, dan daya saing,” ujar Wahyudin Rahman.

Halaman:

Tags

Terkini