Wajib Konsolidasi Asuransi: Perusahaan Diburu Regulasi, Pelaku Pasar Pilih Transfer Portofolio

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Kamis, 27 November 2025 | 21:07 WIB
Foto Ilustrasi. Konsolidasi menjadi momentum dalam membangun integritas bagi industri asuransi.  (Freepik.com)
Foto Ilustrasi. Konsolidasi menjadi momentum dalam membangun integritas bagi industri asuransi. (Freepik.com)

Ia menekankan bahwa due diligence dalam industri asuransi jauh lebih kompleks karena melibatkan komponen tak kasat mata, seperti cadangan klaim, reasuransi, manajemen risiko, hingga kualitas portofolio investasi. Proses ini krusial untuk mencegah pembelian liabilitas tersembunyi.

“Laporan keuangan yang tampak sehat tidak selalu mencerminkan kondisi riil perusahaan. Tanpa proses pemeriksaan mendalam, risiko membeli kucing dalam karung sangat besar, mulai dari liabilitas tersembunyi hingga ketidaksesuaian pencadangan klaim yang baru terungkap setelah penggabungan terjadi,” terangnya.

Salah satu risiko paling krusial dalam konsolidasi adalah liabilitas asuransi, khususnya cadangan teknis (Incurred But Not Reported) yang rawan dimanipulasi.

Manipulasi dapat terjadi melalui praktik penurunan cadangan klaim (under reserving) yang menciptakan laba semu atau pencatatan piutang reasuransi tak tertagih sebagai aset. Praktik ini dapat menciptakan “ilusi sehat” yang menipu calon mitra.

Baca Juga: Rp285 Triliun: Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Tantangan serupa juga dihadapi sektor syariah. Berdasarkan POJK 11/2023 tentang kewajiban spin-off, sebanyak 12 Unit Usaha Syariah (UUS) tengah menyiapkan langkah exit dan transfer portofolio, yang menuntut perusahaan penerima untuk ekstra waspada terhadap kualitas portofolio yang diambil alih.

Untuk memitigasi risiko, perusahaan disarankan melakukan audit ganda atas cadangan teknis dengan melibatkan aktuaris independen dan menerapkan kepatuhan terhadap PSAK 74/IFRS 17.

Keberhasilan konsolidasi sangat bergantung pada tingkat keterbukaan dan akses terhadap data perusahaan. Wahyudin Rahman menilai bahwa due diligence yang baik tidak mungkin dilakukan jika data disajikan secara parsial atau tertutup.

“Tanpa akses penuh ke laporan keuangan, data polis, atau catatan hukum, hasil evaluasi bisa menyesatkan. Transparansi memperkuat kepercayaan, mempercepat verifikasi dan memastikan proses konsolidasi berjalan sesuai prinsip GCG.

Baca Juga: Membedah Utang Rp9.138 Triliun: RI Disebut Aman, Tapi Bagaimana Jika Dibanding Negara Lain?

OJK dapat mendorong penggunaan data room digital agar semua pihak memiliki akses setara dan terstandar,” tegasnya.

Sementara itu, Managing Director Danantara Indonesia, Reza Yamora Siregar, memandang merger di sektor asuransi BUMN sebagai pembentukan holding yang berorientasi pada efektivitas manajemen, integrasi operasional, dan tata kelola transparan.

“Konsolidasi tidak hanya menyangkut modal, tetapi juga penting untuk membentuk perusahaan asuransi dengan kapasitas besar, teknologi mumpuni, dan SDM yang kompetitif,” ujar Reza.

Dengan demikian, konsolidasi yang ideal bukan sekadar tentang membeli aset, tetapi membeli nilai. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola, menegaskan arah transformasi, dan membangun industri asuransi yang kuat secara fundamental.

“Langkah ini juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perasuransian dan mendukung ketahanan serta daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan setara berkelanjutan,” tutup Ogi Prastomiyono.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X