"KPK dan Kepolisian melakukan hal yang sama tapi bersinergi, bukan rebutan atau bersaing. Sinergi saja bahwa semuanya ingin memberantas korupsi," tuturnya.
Baca Juga: Sidang Isbat Ramadhan 1446 H, Kapan Puasa Dimulai? Ini Penjelasan Kemenag
Kasus Korupsi Pertamina Capai Hampir 1 Kuadriliun
Kasus dugaan mega korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 968,5 triliun terus mengungkap fakta-fakta baru.
Selain perhitungan ulang atas total kerugian dalam satu tahun yang mencapai angka fantastis, Kejaksaan Agung juga berhasil mengidentifikasi pihak yang pertama kali menggiring pengungkapan kasus ini.
Kasus ini diduga melibatkan tujuh pejabat aktif PT Pertamina Patra Niaga yang kini tengah menjalani proses hukum.
Dalam keterangan pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 pertama kali terungkap melalui penyelidikan internal.
Penyelidikan yang terus berkembang menunjukkan bahwa skandal ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan dampak yang luas terhadap perekonomian nasional.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Polisi Lampung Selatan dan Mahasiswa Bagi-bagi Sembako Sambut Ramadhan
Sidang Isbat Ramadhan 1446 H, Kapan Puasa Dimulai? Ini Penjelasan Kemenag
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H / 2025 M untuk Bengkulu dan Sekitarnya
PHK Massal PT Sritex, Ribuan Karyawan Resmi Diberhentikan, Pemerintah Beri Respons