Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Musi Rawas

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Selasa, 4 Maret 2025 | 21:24 WIB
Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti menggunakan rompi orange. (Tengah)  (Istimewa)
Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti menggunakan rompi orange. (Tengah) (Istimewa)

REDAKSI88.com, SUMSEL- Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan korupsi dalam sektor sumber daya alam, khususnya terkait penguasaan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Kasus ini mengungkap kembali jejak korupsi Ridwan Mukti, yang sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.

Setelah menjalani hukuman dan bebas sekitar dua tahun lalu, kini ia kembali terseret dalam dugaan kejahatan yang terjadi saat ia menjabat Bupati Musi Rawas periode 2005–2015.

Baca Juga: Unit Tipidter Polres Bengkulu Utara Gelar Monitoring Antisipasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga di Pasaran

Bersama empat tersangka lainnya, Ridwan Mukti diduga terlibat dalam penerbitan izin dan penguasaan lahan negara secara melawan hukum seluas ±5.974,90 hektare yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT. DAM.

Lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi dalam total wilayah ±10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Empat tersangka lain yang turut ditetapkan dalam kasus ini adalah, (ES) Direktur PT. DAM tahun 2010. (SAI) Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008–2013.

Baca Juga: Sejumlah Menteri Rapat di Istana, Pemerintah Upayakan Pekerja Sritex yang Kena PHK Bisa Kembali Bekerja

Selanjutnya, (AM) Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008–2011. (BA) Kepala Desa Mulyoharjo 2010–2016.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka BA sebanyak tiga kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang sah," ungkap Vanny dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: 150 Mantan Karyawan Sritex Kembali Bekerja, 8.000 Lainnya Menyusul?

Penyitaan Aset dan Kerugian Negara

Dalam penyidikan ini, Kejati Sumsel telah memeriksa sekitar 60 saksi dan melakukan penyitaan terhadap lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare, dokumen perizinan, serta uang senilai Rp61,35 miliar yang secara sukarela diserahkan oleh PT. DAM kepada penyidik.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X