"Penyidik masih terus mendalami alat bukti yang ada untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan langkah hukum lanjutan," tambah Vanny.
Jeratan Hukum untuk Ridwan Mukti
Ridwan Mukti dan keempat tersangka lainnya dijerat dengan:
Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***
Artikel Terkait
Jejak Islam di Bengkulu: Perjalanan Panjang Dakwah dan Akulturasi Budaya
Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara, Babak Baru Kepemimpinan 2025-2030 Dimulai
Banjir Bandang Bogor, Delapan Jembatan Putus, BNPB Targetkan Pemulihan Sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah
150 Mantan Karyawan Sritex Kembali Bekerja, 8.000 Lainnya Menyusul?
Sejumlah Menteri Rapat di Istana, Pemerintah Upayakan Pekerja Sritex yang Kena PHK Bisa Kembali Bekerja
Unit Tipidter Polres Bengkulu Utara Gelar Monitoring Antisipasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga di Pasaran