Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Musi Rawas

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Selasa, 4 Maret 2025 | 21:24 WIB
Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti menggunakan rompi orange. (Tengah)  (Istimewa)
Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti menggunakan rompi orange. (Tengah) (Istimewa)

"Penyidik masih terus mendalami alat bukti yang ada untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan langkah hukum lanjutan," tambah Vanny.

Baca Juga: Banjir Bandang Bogor, Delapan Jembatan Putus, BNPB Targetkan Pemulihan Sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah

Jeratan Hukum untuk Ridwan Mukti

Ridwan Mukti dan keempat tersangka lainnya dijerat dengan:

Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X