Kasus ini mulai terungkap pada Oktober 2023, ketika Kemendag diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah.
Gula tersebut awalnya diperuntukkan untuk diolah menjadi gula kristal putih oleh pihak-pihak tertentu yang dianggap berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.***
Artikel Terkait
Polsek Penengahan Gelar Aksi Berbagi, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan
Cegah Gangguan Kamtibmas di Dermaga Bom, Polisi Gelar Patroli Subuh
Bansos Cair Maret 2025, Cek Daftar Penerima dan Besaran Bantuan!
Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Via Darat, Cek Disini Jadwal, Kota Tujuan, dan Cara Daftarnya!
Safari Ramadhan di Rajabasa, Bupati Egi Bagikan Sembako dan Gelar Pasar Murah