Penasihat Hukum Tom Lembong Minta Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Korupsi Importasi Gula

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 7 Maret 2025 | 14:20 WIB
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong.  (Instagram.com/@tomlembong)
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Redaksi88.com - Penasihat hukum Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak dakwaan yang menyebut kliennya merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Ari Yusuf Amir, selaku penasihat hukum, menilai bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. 

Selain itu, ia menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak tepat sasaran dan bersifat tidak jelas.

Baca Juga: Update Skandal Impor Gula, Tom Lembong Siap Bongkar Borok Impor Gula di Sidang Perdana

"Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ujar Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Ari juga meminta agar majelis hakim menginstruksikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan rehabilitasi serta memulihkan nama baik dan kedudukan hukum Tom Lembong sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kliennya bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan hanya persoalan administratif dalam bidang perdagangan dan pangan.

Baca Juga: Andhika: Harga Sembako di Bengkulu Utara Masih Stabil, Pengawasan Diperketat

Menurut Ari, kebijakan importasi gula yang dilakukan oleh Kemendag pada periode 2015-2016 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan adanya kerugian negara.

"Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi kerugian negara," tegasnya.

Selain itu, Ari menilai surat dakwaan jaksa tidak memberikan penjelasan rinci mengenai harga beli gula kristal putih oleh koperasi-koperasi milik TNI-Polri, yang dijadikan dasar dalam perhitungan dugaan kerugian negara.

Baca Juga: Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Via Darat, Cek Disini Jadwal, Kota Tujuan, dan Cara Daftarnya!

Sejumlah koperasi yang dimaksud di antaranya adalah Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), yang bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tom Lembong dengan tuduhan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X