Tidak Ada Pemborosan di Tengah Efisiensi Anggaran, DPR Jelaskan Alasan Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Minggu, 16 Maret 2025 | 19:50 WIB
Potret Berlangsungnya Rapat Revisi UU TNI di tengah kontroversi publik.  (instagram.com / @dpr_ri)
Potret Berlangsungnya Rapat Revisi UU TNI di tengah kontroversi publik. (instagram.com / @dpr_ri)

Redaksi88.com – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menanggapi kritik terkait pembahasan revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta. 

Ia menyatakan bahwa rapat di hotel mewah bukanlah hal baru dan telah dilakukan sebelumnya untuk pembahasan berbagai undang-undang lainnya.

"Ya, kalau itu pendapatmu. Kalau dari dulu, coba kamu cek Undang-Undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon, kok nggak kamu kritik?" kata Utut di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025) malam.

Baca Juga: Polres Bengkulu Utara Imbau Masyarakat Laporkan Kecurangan atau Penimbunan Sembako

Utut menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari metode "konsinyering", yaitu pembahasan intensif dengan mengelompokkan peserta dalam satu tempat untuk mempercepat pengambilan keputusan.

"Ya, kalau di sini kan konsinyering, kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokkan gitu ya," jelasnya sembari kembali masuk ke ruang rapat.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menambahkan bahwa rapat tersebut sudah sesuai dengan aturan Tata Tertib DPR Pasal 254, yang memperbolehkan rapat di luar Gedung DPR dalam situasi mendesak.

"Teman-teman Sekretariat itu menjajaki beberapa hotel, ada 5-6 hotel, tapi yang tersedia itu satu ya. Pertimbangannya yang tersedia dengan format Panja RUU ini," tuturnya.

Indra juga mengklaim bahwa pemilihan Hotel Fairmont sudah melalui pertimbangan efisiensi biaya karena adanya kerja sama khusus antara pihak hotel dengan DPR.

"Pertimbangan kedua, hotel yang punya kerja sama government rate dengan kita yang harganya terjangkau," jelasnya.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk mengatur empat poin utama, yaitu penguatan dan modernisasi alutsista, batasan penempatan TNI dalam tugas non-militer, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta pengaturan usia pensiun TNI.

"Revisi ini akan menetapkan usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 58 tahun, sementara perwira hingga 60 tahun. Untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa kedinasan bisa diperpanjang hingga 65 tahun," ungkapnya.

DPR dan pemerintah menargetkan revisi ini dapat rampung sebelum masa reses DPR pada 21 Maret mendatang. 

Oleh karena itu, rapat dilakukan secara maraton agar pembahasan bisa selesai tepat waktu.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X