REDAKSI88.com – Fenomena organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada pengusaha dan warga semakin mengemuka jelang Idulfitri.
Praktik ini, meski kerap dibungkus dalih sumbangan sukarela atau tradisi tahunan, dinilai sebagai bentuk pemalakan yang meresahkan sekaligus mencerminkan masalah sosial yang lebih dalam.
Dr. A.B. Widyanta, S.Sos., M.A., sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan norma sosial.
Ia menyoroti bahwa sebagian ormas menyalahgunakan identitasnya untuk memeras pelaku usaha.
Baca Juga: Pabrik-pabrik Ini Akan Jadi 'Game Changer' Ekonomi Sumatera Tahun 2025, Mau Tahu?
"Ini bagian dari praktik pemerasan, baik yang dilakukan secara halus melalui tekanan sosial maupun terang-terangan dengan ancaman. Ini mengganggu kenyamanan berusaha," tegasnya dalam pernyataan di laman resmi UGM, Kamis (27/3/2025).
Menurut Widyanta, perusahaan sudah memiliki mekanisme tanggung jawab sosial sendiri, sehingga tuntutan ormas tidak memiliki dasar legitimasi.
Akar Masalah: Ketimpangan dan Frustrasi Ekonomi
Widyanta menjelaskan, fenomena ini terkait erat dengan kondisi sosial-ekonomi.
Banyak anggota ormas berasal dari kelompok pekerja informal yang kesulitan memenuhi kebutuhan, terutama di tengah efisiensi anggaran pemerintah.
"Ketika anggaran daerah dipotong, sumber pemasukan masyarakat bawah ikut menyusut. Mereka yang dulu terbantu proyek pembangunan kini mencari cara lain, termasuk cara keliru," paparnya.
Lebih jauh, ia menyoroti kesenjangan sosial yang kian melebar sebagai pemicu.
Gaya hidup mewah kalangan elit yang dipamerkan di media sosial kontras dengan perjuangan warga miskin memenuhi kebutuhan dasar.
Kondisi ini, menurutnya, memicu kecemburuan dan frustrasi kolektif.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Triwulan II 2025, Ternyata Ini Strategi Bahlil
Bocoran Kebijakan: Tarif Listrik Tak Berubah Sampai Pertengahan Tahun
Jangan Lewatkan! Sidang Isbat Idul Fitri 2025: Ini Jadwal, Metode, dan Live Streaming
Resmi Diumumkan, Ini Jadwal Shalat Idul Fitri 2025 Menurut Muhammadiyah
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025: Hilal Tidak Terlihat Sesuai Kriteria MABIMS
Pabrik-pabrik Ini Akan Jadi 'Game Changer' Ekonomi Sumatera Tahun 2025, Mau Tahu?