"(Kebebasan) harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain," tegas Nurlaela.
SSS didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE.***
Artikel Terkait
Pasca Ledakan Amunisi di Garut, TNI Khawatir Masih Ada Bahan Peledak Aktif di Lokasi
Berikut Daftar Korban Ledakan Amunisi TNI AD di Garut yang Tewaskan 13 Orang
Perkembangan Terkini Perang Dagang AS-China: Kedua Negara Sepakat Lakukan Pemotongan Tarif Impor Secara Signifikan
AS dan China Sepakat Tak Lakukan Pemisahan Ekonomi Total, Redakan Ketegangan Perdagangan Global
Kapal Wisata KM Tiga Putra Tenggelam di Perairan Pantai Malabero, 7 Korban Meninggal: Simak Daftar Korban dan Kronologi Lengkapnya