“Harusnya Saudara bisa menangkap kalau sudah ada titiknya ya,” tegas Erna.
Perlu dicatat, Harun Masiku menjadi buron sejak awal 2020 dalam kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dua hari sebelum OTT, ia terbang ke Singapura, tetapi CCTV Bandara Soekarno-Hatta menangkap kedatangannya kembali ke Indonesia. Sejak itu, jejaknya hilang.
Namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Januari 2020, dan pada 30 Juli 2021, ia dimasukkan dalam daftar red notice Interpol.
Pada Agustus 2023, Polri menyatakan bahwa Harun kemungkinan besar masih di dalam negeri. Irjen Krishna Murti, saat itu Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, membantah kabar bahwa Harun berada di Kamboja.
Pencarian terus dilakukan, termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi dan orang terdekat Harun.
Bahkan, pada Desember 2024, KPK kembali merilis status DPO beserta foto terbaru Harun untuk mempermudah pelacakan.***
Artikel Terkait
PPIH Siapkan Hotel Khusus, Solusi bagi Jemaah Haji yang Terpisah Rombongan
Istana Anggap Wajar TNI Jaga Kejaksaan: Ini Bentuk Pengamanan, Bukan Darurat
Mbak Ita Ungkap Kemarahan pada Alwin Basri di Sidang Tipikor Semarang
KPAI Minta Evaluasi Program Siswa Nakal di Barak TNI, Soroti Peran Orang Tua Pasca Pelatihan
Akbar Faizal Sindir Oknum Kadin Cilegon yang Paksa Kontraktor China Hingga Rp5 Triliun
Cak Imin Jadi Utusan Prabowo Bawa Pesan untuk Paus Leo XIV di Pelantikan Vatikan