"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan)," tandasnya.***
"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan)," tandasnya.***
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Menteri BUMN Segera Implementasikan Diskon Tarif Transportasi Nasional
IFG Gelar Aksi Donor Darah "One Drop One Life", Raih 250 Pendonor
Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari FPP TNI Sudah Sampai ke MPR, Proses Masih Panjang Sebut HNW
Setwapres Klarifikasi Soal Akun Instagram Gibran yang Follow Akun Judol
Elon Musk Dukung Wacana Pemakzulan, Presiden Trump Kecewa
Presiden Prabowo Serukan Keteladanan Nabi Ibrahim-Ismail sebagai Inspirasi Idul Adha 2025