REDAKSI88.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Raja Ampat telah dikeluarkan pada 2017, sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi sorotan publik terkait aktivitas penambangan nikel di kawasan konservasi tersebut.
"PT GAG Nikel ini milik Antam, BUMN. Peralatan operasionalnya juga milik Antam," tegas Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Sabtu (5 Juli 2025).
Baca Juga: Fadli Zon Desak Penambangan Nikel di Raja Ampat Tak Rusak Lingkungan dan Situs Budaya
"IUP-nya terbit tahun 2017, saat itu saya masih menjabat Ketua Umum HIPMI, belum masuk kabinet," tambahnya.
PT GAG Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Antam), mulai beroperasi pada 2018 setelah menyelesaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Proses AMDAL sudah dilakukan sebelum operasional dimulai," jelas Bahlil.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Soroti Ancaman Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh
Merespons kekhawatiran dampak lingkungan, Menteri ESDM telah menginstruksikan penghentian sementara aktivitas pertambangan untuk verifikasi lapangan.
Keputusan ini mendapat dukungan dari Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon.
"Kami sangat setuju dengan penghentian sementara ini. Jangan sampai ada kerusakan lingkungan," ujar Fadli usai salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jumat (6 Juni 2025).
Baca Juga: Viral! Pemuda Papua Tunggangi Paus Raksasa di Raja Ampat
"Raja Ampat memiliki keindahan alam dan ekosistem yang harus dilindungi," tegasnya.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan dampak penambangan nikel terhadap kelestarian lingkungan Raja Ampat, yang masuk dalam kawasan segitiga karang dunia.
Artikel Terkait
Jokowi Tegaskan Presiden dan Wapres Sepaket, Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran
Pemerintah Arab Saudi Tutup Pintu Visa Haji Furoda 2025, Menag: Pengembalian Dana Tergantung Organizer
Masjidil Haram Dipadati Wanita Saat Puncak Haji di Arafah, Siapa Mereka?
Jokowi Buka Suara Soal Wacana Pemakzulan Gibran: Semua Harus Ikuti Mekanisme Negara
Fadli Zon Desak Penambangan Nikel di Raja Ampat Tak Rusak Lingkungan dan Situs Budaya
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rekening via APK, Pensiunan Rugi Rp 304 Juta