REDAKSI88.com - Pemerintah Arab Saudi resmi tidak mengeluarkan visa haji furoda untuk tahun ini. Keputusan ini memengaruhi calon jemaah yang memilih jalur khusus tersebut, berbeda dengan skema reguler melalui kuota nasional.
Haji furoda merupakan skema ibadah haji yang dikelola langsung oleh otoritas Arab Saudi, dengan kuota terpisah dari kuota haji resmi Indonesia.
Tidak ada kepastian jumlah kuota yang diberikan setiap tahunnya, karena sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Saudi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa Arab Saudi memberlakukan sejumlah aturan baru untuk menertibkan penyelenggaraan haji tahun ini.
“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa tahun kali ini akan berbeda karena banyak sekali peraturan-peraturan Saudi Arabia ditetapkan untuk menertibkan haji ini,” ujar Menag dalam konferensi pers di Makkah, 4 Juni 2025.
Pengurusan visa haji furoda sepenuhnya dilakukan oleh pihak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang berkoordinasi langsung dengan otoritas Saudi.
Terkait pengembalian dana bagi calon jemaah yang terdampak, Menag menegaskan bahwa hal itu menjadi tanggung jawab penyelenggara.
“Pengembalian uang, saya kira itu tergantung dengan organizernya, baik di Tanah Suci ini maupun juga agen-agen di negeri kita,” jelasnya.
“Dunia kan sangat global, transaksi bisa internasional begitu gampang,” tambah Nasaruddin.
Baca Juga: Haji Furoda dan Haji Khusus, Apa Saja Perbedaannya? Ini Penjelasannya
Haji furoda sepenuhnya diselenggarakan oleh PIHK swasta dengan pengawasan pemerintah.
Namun, dengan penutupan akses visa tahun ini, calon jemaah harus berkoordinasi dengan pihak travel masing-masing terkait prosedur refund atau alternatif lainnya.***
Artikel Terkait
PPIH Siapkan Hotel Khusus, Solusi bagi Jemaah Haji yang Terpisah Rombongan
323 Kloter Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Arab Saudi, Kedatangan Masih Berlangsung hingga 31 Mei
Tak Menginap di Tenda, Ini Strategi Kemenag Urai Kepadatan Jemaah Haji Calon Indonesia di Mina Usai Lempar Jumrah
Indonesia Dapat Kuota Haji 221 Ribu Orang, Kemenag: 204.770 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Diproses
Tetap Mabit di Mina, Ini Alasan Kemenag Batalkan Skema Tanazul bagi Jemaah Haji Indonesia
Negosiasi Kemenag Berhasil, Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji Indonesia Kembali Diizinkan Beroperasi oleh Arab Saudi