Pemerintah Arab Saudi Tutup Pintu Visa Haji Furoda 2025, Menag: Pengembalian Dana Tergantung Organizer

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 15:27 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Instagram.com/nasaruddin_umar)
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Instagram.com/nasaruddin_umar)

REDAKSI88.com - Pemerintah Arab Saudi resmi tidak mengeluarkan visa haji furoda untuk tahun ini. Keputusan ini memengaruhi calon jemaah yang memilih jalur khusus tersebut, berbeda dengan skema reguler melalui kuota nasional.

Haji furoda merupakan skema ibadah haji yang dikelola langsung oleh otoritas Arab Saudi, dengan kuota terpisah dari kuota haji resmi Indonesia. 

Tidak ada kepastian jumlah kuota yang diberikan setiap tahunnya, karena sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Saudi.

Baca Juga: Blak-blakan Ungkap Alasan Visa Haji Furoda yang Tidak Terbit, Menag: Banyak Aturan Baru dari Arab Saudi

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa Arab Saudi memberlakukan sejumlah aturan baru untuk menertibkan penyelenggaraan haji tahun ini. 

“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa tahun kali ini akan berbeda karena banyak sekali peraturan-peraturan Saudi Arabia ditetapkan untuk menertibkan haji ini,” ujar Menag dalam konferensi pers di Makkah, 4 Juni 2025.

Pengurusan visa haji furoda sepenuhnya dilakukan oleh pihak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang berkoordinasi langsung dengan otoritas Saudi. 

Baca Juga: Ketar-Ketir Banyak Visa Haji Furoda Belum Terbit, Timwas DPR Minta Travel Jujur dan Terbuka ke Jemaah Calon Haji

Terkait pengembalian dana bagi calon jemaah yang terdampak, Menag menegaskan bahwa hal itu menjadi tanggung jawab penyelenggara.

“Pengembalian uang, saya kira itu tergantung dengan organizernya, baik di Tanah Suci ini maupun juga agen-agen di negeri kita,” jelasnya. 

“Dunia kan sangat global, transaksi bisa internasional begitu gampang,” tambah Nasaruddin.

Baca Juga: Haji Furoda dan Haji Khusus, Apa Saja Perbedaannya? Ini Penjelasannya

Haji furoda sepenuhnya diselenggarakan oleh PIHK swasta dengan pengawasan pemerintah. 

Namun, dengan penutupan akses visa tahun ini, calon jemaah harus berkoordinasi dengan pihak travel masing-masing terkait prosedur refund atau alternatif lainnya.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X