KLHK Bongkar Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, Dua Perusahaan Disegel

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 9 Juni 2025 | 13:00 WIB
Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, pada Minggu, 8 Juni 2025.  (Instagram/kemenlh_bplh)
Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, pada Minggu, 8 Juni 2025. (Instagram/kemenlh_bplh)

REDAKSI88.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap dua perusahaan tambang nikel di Raja Ampat terbukti melanggar aturan lingkungan, menyebabkan pencemaran laut dan kerusakan ekosistem. 

Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tindakan tegas telah diambil, termasuk penyegelan lokasi dan proses hukum.

“PT ASP di Pulau Manuran beroperasi tanpa dokumen lingkungan lengkap, mengakibatkan pencemaran air laut dan kerusakan pantai. Lokasi sudah kami segel,” tegas Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Baca Juga: Kebakaran Kapuk Muara: Pramono Anung Perintahkan Percepatan Pengurusan Dokumen Korban

Dokumen lingkungan PT ASP, yang diterbitkan Bupati Raja Ampat, belum diserahkan ke KLHK. “Kami akan minta dokumen itu untuk ditinjau ulang karena faktanya terjadi pencemaran serius,” tambahnya.

Selain PT ASP, dua perusahaan lain juga terbukti melanggar yakni PT KSM di Pulau KW membuka lahan 5 hektare di luar izin.

Selain itu, PT MRP di Pulau Mayapun beroperasi hanya berbekal Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa dokumen lingkungan.

Baca Juga: Ganjar Sindir Soal Pertemuan Prabowo-Megawati: 'Nasi Gorengnya Masih Utuh'

“PT MRP berada di kawasan lindung pulau kecil. Secara hukum, sangat sulit kami berikan persetujuan,” jelas Hanif. Kegiatan kedua perusahaan ini telah dihentikan paksa oleh tim KLHK.

KLHK akan mengevaluasi seluruh izin tambang di Raja Ampat berdasarkan UU No. 1/2014 dan putusan MA/MK yang melarang pertambangan di pulau kecil. 

“Kami rekomendasikan peninjauan ulang semua izin lingkungan di wilayah ini,” tegas Hanif.

Baca Juga: Sri Mulyani Kunjungi Nduga Pakai Rompi Anti Peluru: Sejarah Baru bagi Papua

Berbeda dengan ketiga pelanggar, PT GAG Nikel di Pulau Gag dinilai memenuhi standar lingkungan. 

Perusahaan ini termasuk 13 entitas yang dikecualikan dari larangan tambang di hutan lindung (UU No. 19/2004).

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X