Sementara itu, Wakil ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Barat Ahmad Syukri menilai kebijakan itu syarat dengan kepentingan tertentu karena dilakukan ditengah konflik yang terjadi di tubuh PWI saat ini.
"Kita paham soal aset, tapi ini dilakukan ditengah konflik di internal PWI. Kenapa baru sekarang ada perintah pengosongan, kenapa tidak dari dulu. ada motif apa?,” katanya.
Padahal, lanjutnya, PWI Provinsi Jawa Barat melalui surat edaran Nomor 829/PWI-JB/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 telah mengingatkan agar semua kepala daerah untuk bersikap netral dan tidak memihak selama proses rekonsiliasi berlangsung.
“Ini mencederai semangat persatuan di tubuh PWI. Padahal kita ketahui bersama bahwa saat ini tengah berjalan proses rekonsiliasi. Bahkan sudah ada kesepakatan tentang pelaksanaan ‘Kongres Persatuan’ tanggal 30 Agustus nanti. SC dan OC juga sudah dibentuk dan sudah bekerja mempersiapkan pelaksanaan kongres. Seharusnya semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan manuver-manuver yang malah memperkeruh suasana,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ia menghimbau agar pemkab Indramayu melakukan kajian ulang terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan.
Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan memantik dampak yang lebih luas antara pemerintah dan pers di daerah.
“ Sebaiknya dibuka ruang dialog terlebih dahulu. Itu lebih elok dan elegan,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Lagi, Pendaki WNA Terjatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Berhasil Evakuasi Lewat Jalur Udara
MK Tolak Permohonan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Jadi Sarjana, Tetap Minimal Lulusan SMA
RI Dikenai Tarif Impor 19 Persen oleh AS, Mendag: Justru Ada Peluang Tarik Investasi dan Tingkatkan Ekspor
Kabar Duka, Connie Francis Penyanyi Pretty Little Baby yang Viral di TikTok Meninggal di Usia 87 Tahun
Tak Etis & Arogan! Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemda, PWI Ciayumajakuning: Ini Bukan Soal Aset, Tapi Pembungkaman Kritik Lewat Birokrasi