Redaksi88.com – Wilfrida Soik, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang bebas dari hukuman mati pada 2015, memberi nama bayinya Merah Prima Bowo.
Nama tersebut menjadi simbol penghormatan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, yang dinilainya berperan besar dalam membebaskannya.
Kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Wilfrida mengaku sangat bahagia karena kini bisa menjalani kehidupan bersama keluarga di tanah air.
Baca Juga: Naik Kereta Cepat Whoosh, Antusias Warga Ketemu Prabowo Saat Kembali ke Jakarta
“Sangat-sangat berbahagia, dan selama ini kan menunggu. Saat itu mau kapan tiba kembali bersama keluarga ditunggu-tunggu. Ketika saat dengar, tidak bisa diungkapkan perasaan itu ya, waktu itu saya kan tidak pernah kenal Pak Prabowo itu siapa, selepas itu tahun 2014 itu dia langsung bawa pembela (pengacara), pembela itu yang dibayar oleh Pak Prabowo yang akhirnya membebaskan saya,” ujar Wilfrida dalam wawancara yang diunggah di akun Instagram resmi @abdulkadirkarding, dikutip Jumat (8/8).
Sambil menggendong bayinya, Wilfrida mengenang sosok Prabowo sebagai malaikat penolong ketika ia tak memiliki siapa pun yang bisa diandalkan.
Ia mengaku takjub saat Prabowo hadir dalam sidang vonis di Malaysia, sekitar 10 tahun lalu.
Baca Juga: Viral! ‘ODGJ’ Tampak Waras, Pria Joget TikTok di Pinggir Jalan Jadi Sorotan Warganet
“Saya kaget, saya rasa dia itu Prabowo macam malaikat, saya tidak pernah kenal dia, dan dia pun tidak pernah kenal saya, tiba-tiba saja Pak Prabowo kunjungi saya, saya rasa malaikat,” tuturnya.
Menurut Karding, nama Merah Prima Bowo bukan sekadar nama, melainkan bentuk cinta kasih dan rasa terima kasih Wilfrida kepada Prabowo.
“Nama itu bukan sekedar nama. Itu adalah tanda terima kasih. Sebuah pengingat bahwa di saat Wilfrida nyaris kehilangan segalanya, Pak Prabowo hadir sebagai malaikat penolongnya,” ucap Karding.
Baca Juga: Bupati Pati Minta Maaf, Klarifikasi Pernyataan Soal Demo Kenaikan Tarif Pajak 250 Persen
Wilfrida Soik adalah TKI yang berasal dari Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada 2010, ia membunuh majikannya saat berupaya membela diri dari kekerasan yang dialaminya. Kasus itu membuatnya ditangkap dan diadili pada 2013.
Artikel Terkait
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1C Dimulai, Kementerian PU Targetkan Rampung Akhir Agustus 2025
Laga Pemanasan Seru! Timnas Indonesia Tantang Kuwait di Surabaya, Ini Jadwalnya
Bupati Pati Minta Maaf, Klarifikasi Pernyataan Soal Demo Kenaikan Tarif Pajak 250 Persen
Viral! ‘ODGJ’ Tampak Waras, Pria Joget TikTok di Pinggir Jalan Jadi Sorotan Warganet
Naik Kereta Cepat Whoosh, Antusias Warga Ketemu Prabowo Saat Kembali ke Jakarta