Pengadilan memvonis Wilfrida dengan hukuman mati. Namun, Prabowo secara pribadi turun tangan membelanya.
Ia bahkan hadir langsung di persidangan di Malaysia dan membayar pengacara papan atas negeri jiran, Tan Sri Moh. Shafee, untuk memperjuangkan pembebasan Wilfrida dari semua tuntutan.
Upaya tersebut berhasil, dan Wilfrida dinyatakan bebas dari hukuman mati pada 2015.***
Artikel Terkait
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1C Dimulai, Kementerian PU Targetkan Rampung Akhir Agustus 2025
Laga Pemanasan Seru! Timnas Indonesia Tantang Kuwait di Surabaya, Ini Jadwalnya
Bupati Pati Minta Maaf, Klarifikasi Pernyataan Soal Demo Kenaikan Tarif Pajak 250 Persen
Viral! ‘ODGJ’ Tampak Waras, Pria Joget TikTok di Pinggir Jalan Jadi Sorotan Warganet
Naik Kereta Cepat Whoosh, Antusias Warga Ketemu Prabowo Saat Kembali ke Jakarta