Redaksi88.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025.
Kehadirannya bertujuan memberikan penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya.
"Tujuan kami mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial 100 persen motivasi kami adalah konstruktif," ujar Tom Lembong di kantor KY kepada awak media.
Baca Juga: Diduga Cemari Lingkungan, 4 Hotel di Puncak Disegel Kementerian Lingkungan Hidup
Ia menegaskan, tidak ada sedikit pun niat merusak terkait pelaporannya tersebut.
"Tidak ada 0,1 persen pun niat desktruktif," lanjutnya.
Menurut Tom, sejak menjabat di pemerintahan, niatnya selalu untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
"Inti dari karya saya itu selalu mensukseskan orang termasuk mensukseskan lembaga, tidak ada di dalam benak saya mencoba menjatuhkan," tegasnya.
"Sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif," imbuhnya.
Tom juga mengajak semua pihak melihat kasus ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem.
"Tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah, berbenah," ujarnya.
"Berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita tanam sebagai sesuatu yang mulia," pungkasnya.
Artikel Terkait
Viral Struk Makan Pelanggan Restoran Diduga Dikenai Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu
Klarifikasi Pemilik Akun TikTok Usai Viralkan Struk Restoran Diduga Kenakan Biaya Royalti Musik
Fadli Zon Targetkan Peluncuran Penulisan Ulang Sejarah Indonesia pada Oktober–November 2025, Pastikan Bebas Intervensi
Diduga Cemari Lingkungan, 4 Hotel di Puncak Disegel Kementerian Lingkungan Hidup
Legislator Desak Pengawasan Tempat Hiburan Malam Diperketat usai Terungkapnya Kasus Eksploitasi Remaja di Jakarta Barat